Jumat, (5/11/2021) bertempat di ruang pertemuan kantor Desa Landih Perbekel Landih di dampingi Babinkantibmas Desa Landih, Pendamping Desa, Kasi Pelayanan, Kaur Keuangan dan Kelian Banjar Dinas, menyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 11 Tahun Anggaran 2021. BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT Dana Desa tahap ke-11 diberikan untuk 23 KPM tersebar di lima Banjar Dinas di Desa Landih. Pada penyaluran BLT Dana Desa pada tahap-11 ini kembali tedapat pengurangan KPM sebanyak 1 KPM. Pengurangan ini terjadi karena yang menerima manfaat meninggal dunia.