Sesuai dengan PMK No. 190 Th 2021 Tentang Pengelolaan Dana desa yang mengatur bahwa Dana Desa 40% digunakan untuk BLT Desa, 20% untuk penguatan ketahanan pangan, 18% untuk penangan kedaan mendesak desa karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 sisa 32% dipergunakan untuk penyelenggaraan di bidang pendidikan dan kesehatan serta kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah rincian penggunaan Dana Desa, Desa Landih Tahun Anggaran 2022 :
Jumlah pendapatan Dana Desa Tahu Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.020.467.000,00
Penerimaan pembiayaan (silpa tahun sebelumnya) sebesar Rp. 25.430.843,00
Total Dana Desa yang dikelola tahun anggaran 2022 adalah Rp. 1.045.897.843,00
Belanja Dana Desa Tahun 2022 terdiri dari :
Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Penyusunan, Pendataan, dan Pemuktahiran Profil Desa Rp. 41.503.500,00
- Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp. 1.600.000,00
Belanja Bidang Pembangunan Desa
- Sub Bidang Pendidikan, Penyelenggaraan PAUD Rp. 149.925.000,00
- Sub Bidang Kesehatan, Penyelenggaraan Posyandu Rp.59.284.063,00, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.11.744.280,00, Pengasuhan Bersama atau Tri Bina (BKB, BKR, BKL) Rp.7.115.000,00
- Sub Bidang Kawasan Pemukiman, Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa Rp. 64.558.500,00
- Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) Rp. 9.055.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, Penguatan Ketahanan Pangan Rp. 205.475.000,00
Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak
- Sub Bidang Penanggulangan Bencana Rp. 81.637.500,00
- Sub Bidang Keadaan Mendesak (BLT Desa) Rp. 414.000.000,00