Dalam rangka pengisian Staf Desa pada Kantor Desa Landih,Kecamatan
Bangli pada Tahun Anggaran 2024 dibuka lowongan untuk posisi staf desa
dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Calon Staf Desa terdiri dari persyaratan umum dan khusus;
2. Persyaratan umum Calon Staf Desa sebagaimana pada angka (1) adalah
Warga Desa Landih yang memenuhi persyaratan Administrasi sebagai
berikut :
a. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai
cukup;
b. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
sederajat yang dibuktikan dengan Ijasah tingkat dasar sampai
dengan Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang;
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 32 (tiga puluh dua)
tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang
dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, yang dikeluarkan
instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan
catatan dari kepolisian (Polres);
e. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang
dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
f. Surat pernyataan tidak melakukan penyalahgunaan Narkoba
bermeterai cukup;
PEMERINTAH DESA LANDIH
KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Jln Simpang Empat Desa Landih
Jln.Simpang Empat Desa Landih Kode Pos 80651
Web desalandih@gmail.com, landih.desa.id
g. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai Staf
Desa bermeterai cukup;
h. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
i. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa
selama menjadi staf desa dibuat oleh yang bersangkutan diatas
kertas bermaterai cukup;
j. Surat permohonan menjadi staf desa dibuat oleh yang
bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
k. Fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
l. Fas foto berwarna latar belakang warna merah ukuran 4 X 6 cm
sebanyak 5 lembar.
3. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat
mengoperasikan Perangkat Komputer Word dan Excel.
4. Untuk menentukan usia telah genap usia 20 (dua puluh) tahun atau
tidak melebihi usia 32 (tiga puluh dua) tahun dengan cara menghitung
mundur pada saat penutupan pendaftaran.
5. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) bukti sah sebagaimana dimaksud
angka 2 huruf e yang berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki
nilai waktu paling lama.
6. Pendaftaran Staf Desa sebagai berikut :
a. Lamaran bagi calon Staf Desa ditujukan kepada Perbekel Landih
dengan isi lamaran sekurang-kurangnya meliputi maksud dan tujuan
lamaran.
b. Ketentuan pengajuan surat lamaran/permohonan Calon Staf Desa
tersebut di atas, ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta
hitam, bermeterai 10.000 (sepuluh ribu) dan dibuat rangkap 2 (dua)
yaitu 1 (satu) bendel (bermeterai) untuk Desa dan 1 (satu) bendel untuk
panitia seleksi (fotokopi bermeterai).
c. Bagi calon Staf Desa yang telah mengajukan lamaran, wajib
menyepakati dan menandatangani Surat Pernyataan yang disiapkan
oleh Panitia Seleksi yang berisikan kesanggupan untuk:
• mensukseskan semua kegiatan penjaringan dan penyaringan Staf Desa;
• menerima segala keputusan yang dibuat oleh Panitia;
• mentaati seluruh ketentuan dalam pedoman ini.
7. Pelaksanaan Seleksi
• Fit and Proper Test
1) Pelaksanaan fit and proper test diadakan bagi calon Staf desa
2) Calon yang berhak mengikuti seleksi wajib mengikuti fit and
proper test yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi dari Instansi
yang membidangi Pemerintahan Desa yaitu Kantor Camat atau
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana dengan cara
menyelenggarakan ujian secara lisan/tertulis.
3) Materi fit and proper test atau ujian bagi Calon Staf Desa meliputi
bidang pengetahuan umum, bidang pemerintahan, idiologi
negara, dan kepemimpinan dan atau bidang lainnya dengan
mempertimbangkan materi usulan Perbekel.
4) Pelaksanaan ujian seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3)
terdiri atas :
a. Ujian Tertulis
b. Wawancara
c. Ujian Praktik
5) Materi ujian seleksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3)
meliputi Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum dan
Kompetensi Teknis.
6) Pelaksanaan fit and proper tes atau ujian bagi calon staf desa
yang lolos seleksi administrasi akan dilaksanakan akhir Pebruari
2024.
8. Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat) hari
kerja dari tanggal 6 s/d 23 Pebruari 2024
9. Pengumunan dan Surat Pernyataan dapat di downloads pada Web
desalandih@gmail.com, landih.desa.id
10. Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, KTP el, Akta Kelahiran) dengan
format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh
pejabat yang berwenang tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan dan atas perhatiannya
kami ucapkan terimakasih.
Unduh Lampiran:
Persyaratan dan Formulir