Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Desa Landih melaksanakan MUSDES penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP) tahun 2026. MUSDES ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Ladih pada Kamis (20/06/2023). Musdes yang diselenggarakan oleh BPD ini dihadiri oleh Kadis PMDPPKB Kabupaten Bangli yang diwakili oleh Staf PMDPPKB Kabupaten Bangli, Camat Bangli yang diwakili oleh Kasi Trantib, Perbekel Landih beserta Perangkat, Pendamping Desa, Bidan Desa, Bendesa adat, Kelian Subak, Kelian Banjar Adat, LPM, Tokoh Masyarakat dan perwakilan dari RTM. MUSDES ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya karena merupakan pendahuluan dalam penyusunan RKP Desa.
Pada Musdes ini disepakati bahwa arah pembangunan Desa Landih di tahun 2025 tidak terlalu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni di bidang pemerintahan untuk pembiayaan operasional kantor dan yang menjadi fokus adalah Pemetaan dan Penegasan batas Desa, di bidang Pambangunan berfokus pada Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan Infrastruktur Jalan guna pengembangan ekonomi, di bidang Pembinaan berfokus pada Pembinaan kemasyarakatan dan lomba-lomba, di bidang Pemberdayaan berfokus pada peningkatan kapasitas Perangkat Desa, Pelatihan pertanian dan di bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak masih di fokuskan pada BLT Desa sambil menunggu peraturan dan regulasi yang mengatur lebih lanjut terkait pengelolaan Dana Desa.
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
b. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/ kegiatan masuk ke Desa
d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e. penyusunan rancangan RKP Desa;
f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
g. penetapan RKP Desa;
h. perubahan RKP Desa; dan
i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
yang bertugas menyusun RKP DEsa adalah Tim Penyusun RKP Desa, dimana Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:
Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.