Pemerintah Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, secara resmi telah mengundangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Pengundangan ini menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Legalitas Resmi: APBDes Landih 2026 telah ditetapkan melalui peraturan desa dan diundangkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Prioritas Program: Fokus utama anggaran tahun ini diarahkan pada peningkatan kualitas infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan layanan sosial dasar.
Transparansi & Partisipasi: Proses penyusunan APBDes melibatkan musyawarah desa, sehingga masyarakat turut berperan dalam menentukan arah pembangunan.
Harapan Pemerintah Desa: Dengan diundangkannya APBDes 2026, diharapkan seluruh program dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Landih.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Landih Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar:
Jumlah Pendapatan Anggaran 2026 sebesar Rp.1.956.324.000,00
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.37.300.000,00
Dana Desa sebesar Rp.328.181.000,00
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.061.016.000,00
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 247.277.000,00
BKK Provinsi Bali sebesar Rp.108.600.000,00
BKK Kabupaten sebesar Rp.134.000.000,00
Pendapatan Lain - lain sebesar Rp. 40.000.000,00
Penerimaan pembiayaan (silpa tahun sebelumnya) sebesar Rp.151.593.698,33 Total dana yang dikelola tahun anggaran 2026 adalah Rp.2.087.917.698,33
Belanja Desa Tahun 2026 terdiri dari :
Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.1.344.195.040,24
Belanja Bidang Pembangunan Desa Rp.428.474.500,00
Belanja Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.285.845.658,09
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.9.402.500,00
Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak sebesar Rp.20.000.000
Unduh Lampiran:
Penjabaran ABPDes 2026