Landih – Jumat (17/12) bertempat di kantor Desa Landih diselenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembentukan BUMDes. Musdes dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Babinkantibmas, Kelian Banjar Adat besrta perwakilan dari RTM.
Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. MUSDes ini dilakukan karena BUMDes akan didaftarkan badan hukum di Kementrian Desa sesuai dengan aturan terbaru.
Dalam MUSDes ni juga disepakati tentang AD dan ART BUMDes Bulan Palapa beserta Unit usaha yang akan di kembangkan kedepannya.