Perbekel Landih memberikan sosialisasi dan mengajak Kampanye Anti Korupsi Perangkat Desa beserta Staf Desa Landih sebagi tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangli Nomor: 700/836/Itda/2024, tanggal 5 April 2024, Perihal: Kampanye Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli berdasar surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/1409/DKM.02/80, tanggal 14 Maret 2024, Perihal: Ajakan Kampanye Anti Korupsi di Daerah Tahun 2024 dan sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Bupati Bangli Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Gerakan Moral Anti Korupsi.
Ada Tujuh (7) spesifik pesan yang disampaikan sesuai dengan topik yang diarahkan oleh KPK, yaitu :
1) Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
2) Nepotisme dalam penerimaan pegawai atau masuk sekolah/kampus.
3) Konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
4) Suap dalam penerimaan pegawai negeri.
5) Suap/Gratifikasi untuk mendapatkan pelayanan publik.
6) Gratifikasi kepada guru/tenaga pendidik.
7) Gratifikasi kepada pejabat publik.