Landih, Jumat (19/02/2021) bertempat di ruang pertemuan kantor Desa Landih Perbekel Landih didampingi oleh Sekretaris Desa, Pendamping Desa, BPD, Kelian Banjar Dinas, menyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021. BLT Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT Desa diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap KPM mulai mulai Januari hingga Desember 2021, dan akan disalurkan setiap bulan kepada 27 Kepala Keluarga (KK) tersebar di 5 Banjar Dinas di Desa Landih.
KPM yang menerima BLT Desa sudah memenuhi kriteria yakni setidaknya keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa Landih, serta bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.