PENGUMUMAN
NOMOR 412.31/139/PEM.LDH/2024
Berdasarkan hasil rapat tanggal 4 Maret 2024, dibuka lowongan untuk posisi pengurus BUMDes Landih, Kecamatan Bangli dengan persyaratan sebagai berikut :
- Persyaratan Calon Pengurus BUMDes terdiri dari persyaratan umum dan khusus;
- Persyaratan umum Calon Pengurus BUMDes sebagaimana pada angka (1) adalah Warga Desa Landih yang memenuhi persyaratan Administrasi sebagai berikut :
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak melakukan penyalahgunaan Narkoba bermeterai cukup;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pengurus BUMDes bermeterai cukup;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa selama menjadi pengurus BUMDes dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat permohonan menjadi pengurus BUMDes dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
- Fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Pas foto berwarna latar belakang warna merah ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar.
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat mengoperasikan Perangkat Komputer Word dan Excel.
- Untuk menentukan usia telah genap usia 20 (dua puluh) tahun atau tidak melebihi usia 30 (tiga puluh) tahun dengan cara menghitung mundur pada saat penutupan pendaftaran.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) bukti sah sebagaimana dimaksud angka (2) huruf (b) yang berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
- Isi surat permohonan pada angka (2) huruf (h) adalah sebagai berikut :
-
- Lamaran bagi Calon Pengurus BUMDes ditujukan kepada Perbekel Landih dengan isi lamaran sekurang-kurangnya meliputi maksud dan tujuan lamaran.
- Ketentuan pengajuan surat lamaran/permohonan Calon Pengurus BUMDes tersebut di atas, ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam, bermeterai 10.000 (sepuluh ribu) dan dibuat rangkap 2 (dua) yaitu 1 (satu) bendel (bermeterai) untuk Desa dan 1 (satu) bendel untuk panitia seleksi (fotokopi bermeterai).
- Bagi Calon Pengurus BUMDes yang telah mengajukan lamaran, wajib menyepakati dan menandatangani Surat Pernyataan yang disiapkan oleh Panitia Seleksi yang berisikan kesanggupan untuk:
- mensukseskan semua kegiatan penjaringan dan penyaringan pengurus BUMDes;
- menerima segala keputusan yang dibuat oleh Panitia;
- mentaati seluruh ketentuan dalam pedoman ini.
- Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 2 minggu dari tanggal 25 Maret 2024 s/d 5 April 2024 pada hari kerja.
- Bagi Calon Pengurus BUMDes yang dinyatakan lulus seleksi administrasi maka wajib mengikuti proses seleksi yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan April 2024 yang terdiri dari tes tulis dan tes wawancara:
- Pengumunan dan Surat Pernyataan dapat di downloads pada alamat web :desa.id
- Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, KTP elektronik) dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh pejabat yang berwenang tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Unduh Lampiran:
Pengumuman dan Formulir Perekrutan Pengurus BUMDes Bulanpalapa