Pemerintah Desa Landih kembali melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode September 2026 kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BLT Dana Desa tersebut diberikan kepada 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial melalui Dana Desa. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan data dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Landih.
Bantuan disalurkan dengan tujuan untuk membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat penerima manfaat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Pemerintah Desa Landih berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan rumah tangga.
Dalam proses penyalurannya, Pemerintah Desa Landih mengedepankan prinsip transparansi, tertib administrasi, akuntabilitas, serta tepat sasaran. Pemerintah Desa juga terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program agar bantuan dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
Penyaluran BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa Landih dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memberikan perlindungan bagi keluarga yang membutuhkan.
Dengan terlaksananya penyaluran BLT Dana Desa periode September 2026 ini, Pemerintah Desa Landih berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah Desa Landih akan terus berupaya melaksanakan berbagai program pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Landih.