Senin, (29/03/2021) BPD Landih melaksanakan MUSDES pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa landih tahun anggaran 2020. adapun peserta musyawarah desa ini yakni BPD sebagai penyelenggara, Perbekel beserta jajaran, Pendamping Desa, LPM, Bendesa Adat, Kelian Subak dan Kelaian Banjar Adat. Acara MUSDES dilaksanakan di ruang pertemuan kantor desa landih mulai pukul 09 : 00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan.
adapun Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa Landih Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
Rincian pendapatan, Pendapatan Asli Desa Rp. 14.180.000,00, Dana Desa (APBN) Rp. 799.064.000,00, Alokasi Dana Desa Rp. 1.054.480.000,00, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 57.867.500,00, Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 150.000.000,00, Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. 257.000.000,00, Pendapatan Lain-lain Rp. 8.613.100,32. Jumlah Pendapatan Tahun Anggaran 2020 adalah Rp. 2.341.204.600,32 dan Silpa tahun sebelumnya Rp. 148.241.171,25, sehingga dana yang dikelola tahun anggaran 2020 adalah Rp. 2.489.445.771,57.
Belanja tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 1.030.752.661,92, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 714.080.900,00, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 426.341.750,00, Bidang Pemerdayaan Masyarakat Rp. 0,00, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Keadaan Mendesak Rp. 166.919.000,00. Jumlah belanja Tahun 2020 adalah Rp. 2.338.094.311,92. Silpa Tahun Anggaran 2020 adalah Rp. 151. 351.459,65