Senin (17/5/2021) bertempat di ruang pertemuan kantor Desa Landih Perbekel Landih didampingi oleh Pendamping Desa, Ketua BPD, Babinkantibmas, Kasi Pelayanan dan turut juga hadir pendamping Desa, menyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 5 Tahun Anggaran 2021. BLT Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam penyaluran BLT Dana Desa tahap ke-5 ini terdapat pengurang satu penerima. Pengurang ini dikarenakan penerima manfaat sudah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2021, sehingga BLT Dana Desa tahap ke-5 diberikan untuk 26 KPM tersebar di lima Banjar Dinas di Desa Landih.