Landih, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Landih menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2022 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP-Desa) Tahun 2023. Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Landih untuk tahun anggaran 2022 yang akan datang.
Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih, Senin (14/06) Mudes dihadiri oleh Kadis DPMD Bangli yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Putu Raka Sujaya, SPT. M.Si Camat Bangli, Babinsa, Babinkantibmas, Pendamping Desa, BPD, Perbekel Landih beserta jajarannya, Bendesa Adat, Kelian Subak, Kelian Banjar Adat, RTM, beserta tokoh masyarakat. Pelaksanaan Musdes selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, pengecekan suhu tubuh, penggunaan hand sanitizer.
Rapat dibuka oleh Pimpinan rapat yakni Wakil Ketua BPD yang memaklumkan bahwa Ketua BPD tidak bisa hadir karena sedang mengikuti bimtek. Dalam sambutannya Wakil Ketua BPD memaparkan agenda kegiatan yang harus disepakati dalam MUSDES RKP-Desa ini. Selanjutnya Perbekel Landih yang memberikan sambutan dimana dalam sambutannya Perbekel landih pertama-tama menyampaikan perkembangan pelaksanaan APB-Desa Tahun Anggaran 2021. Setelah penyampaian perkembangan pelaksanaan APB-Desa Tahun Anggaran 2021 selanjutnya dilaksanakan review kegiatan yang mendapat refokusing tahun 2021 dan menentukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan di Tahun 2022.
Dalam Rapat ini ada beberapa hal yag di tekankan oleh Camat Bangli yakni untuk kegiatan yang mendapat refokusing di tahun 2021 agar di maklumi hal ini karena kita masih dalam situasi pandemi dan terdapat perubahan kebijakan. Selain itu beliau juga menegaskan bahwa rapat penyusunan perencanaan pembangunan baik di Desa maupun di Kabupaten memiliki alur yang hampir sama. Pak Putu Raka yang mewakili Kadis DPMD Kab. Bangli menekankan agar dalam penyusunan rencana kerja Desa harus selalu bersinergi dengan Dinas yang ada di atasnya dan selalu berkoordinasi dengan Dinas PMD Kab. Bangli terkait aturan dalam penyusunan rencana kerja Desa.