Landih (09/02/2022) Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Kelima Pertanggungjawaban pasal 70 . BPD landih menggelar Musyawarah Desa (musdes) pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Landih tahun 2021. Peserta Rapat meliputi BPD, Perbekel beserta perangkat, Pendamping Desa, LPM, Bendesa Adat , Kelian Banjar adat.