Landih, (24/2/2025) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Landih menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka rencana perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 dan Penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Musdes ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, perwakilan lembaga desa, tokoh masyarakat, masyarakat miskin serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah desa ini dilaksanakan karena Desa harus mengadakan perubahan akibat dari Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang Mengatur alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan yang akan dikelola oleh Bumdes bulanpalapa Desa Landih. Selain perubahan RKP Desa, RPJM Desa juga akan dilakukan penyesuaian hal ini terkait dengan Undang Undang No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, dimana masa jabatan Kepala desa berubah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, Sehingga Desa Landih harus menyesuaikan RPJM Desa atau penambahan RPJM Desa dua tahun lagi.
Dalam forum musyawarah tersebut, disampaikan beberapa poin perubahan yang mencakup penyesuaian program prioritas pembangunan, alokasi anggaran, serta penambahan program baru yang dinilai mendesak dan penting bagi masyarakat. Berbagai masukan dan saran dari peserta musyawarah juga menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dokumen perencanaan desa tersebut. Dalam Musdes ini disepakti tematik untuk kegiatan ketahanan pangan adalah peternakan babi dan jumlah dana yang di alokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan ini adalah sebesar Rp. 240.000.000,- yang bersumber dari Dana Desa APBN. Untuk penyesuaian RPJM Desa ditegaskan penambahan kegiatan untuk dua tahun anggaran yakni 2026 dan 2027 dan kegiatan yang masuk nanti dalam penambahan RPJM adalah kegiatan yang memang benar-benar baru tidak mengambil dari kegiatan yang belum terlaksana namun sudah tercantum dalam RPJM lama.
Ketua BPD I Nengah Diana mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam musyawarah ini. “Perubahan dokumen perencanaan desa harus mengakomodir aspirasi warga, agar seluruh program pembangunan benar-benar berdampak dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.
Musyawarah desa ditutup dengan kesepakatan bersama atas rancangan perubahan RKP Desa dan Penyesuaian RPJM Desa yang akan disahkan melalui musyawarah desa penetapan. Pemerintah Desa berharap seluruh elemen masyarakat terus mendukung dan mengawal jalannya pembangunan agar berjalan efektif dan transparan.