Selamat Datang di Website Resmi Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.  Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Landih untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Landih meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa.

Artikel

MUSDES Penyusunan RKP Desa Tahun 2024 dan DU RKP Tahun 2025

16 Juni 2023 06:54:19  admin-landih  265 Kali Dibaca  Berita Desa

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. 

Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.

Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Desa Landih melaksanakan MUSDES penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) tahun 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP) tahun 2025. MUSDES ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Ladih pada Jumat (16/06/2023). Musdes yang diselenggarakan oleh BPD ini dihadiri oleh Camat Bangli yang diwakili oleh staf Camat Bangli, Perbekel Landih beserta Perangkat, Pendamping Desa, Bidan Desa, Bendesa adat, Kelian Subak, Kelian Banjar Adat, LPM, Tokoh Masyarakat dan perwakilan dari RTM. MUSDES ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya karena merupakan pendahuluan dalam penyusunan RKP Desa.


Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
b. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/ kegiatan masuk ke Desa
d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e. penyusunan rancangan RKP Desa;
f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
g. penetapan RKP Desa;
h. perubahan RKP Desa; dan
i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kota, dan
  2. Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.

yang bertugas menyusun RKP DEsa adalah Tim Penyusun RKP Desa, dimana Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:

  1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa,
  2. Ketua yang ditunjuk oleh Perbekel,
  3. Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim, dan
  4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.

Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:

  1. pencermatan perkiraan pendapatan desa,
  2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
  3. penyusunan rancangan RKP Desa,
  4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan
  5. penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.

Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Statistik

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:346
    Kemarin:1.007
    Total Pengunjung:358.002
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.135.49
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel