Pemerintah Desa Landih secara rutin memasang Baliho APBDes dan Rencana Panggunaan Dana Desa setiap dimulainya Tahun Anggaran baru kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa Landih melakukan pemasangan Baliho APBDes Landih Tahun Anggaran 2024 dan baliho Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 pada Jumat, (26/01/2024). Pemasangan baliho di tempatkan di depan Kantor Desa Landih beserta di lima Banjar Dinas yang ada di Desa Landih yakni Br. Buayang, Br. Landih, Br. Palaktiying, Br. Langkan dan Br. Penaga.
Pemasangan baliho ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan APBDes Landih kepada masyarakat. Sehingga masyarakat Desa Landih bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung. Pemasangan baliho ini dilakukan oleh Kelaian Banjar Dinas.