Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan PKL.
Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis.
Desa Landih berkomitmen untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja rentan yang ada di wilayah Desa Landih. Adapun kegiatan yang dilaksanakan Desa Landih adalah Kegiatan Perlindungan Masyarakat Miskin/Pekerja Rentan, dimana kegiatan ini memberikan stimulus kepada 100 pekerja rentan yang masuk kategori DTKS. Kegiatan ini memberikan stimulus berupa pembayaran iuran/premi BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan untuk keberlanjutan akan dilanjutkan masing-masing penerima stimulus di tahun berikutnya. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Berikut rincian pekerja rentan yang mendapat stimulus Banjar Landih 16 Orang, Buayang 15 Orang, Penaga 20 Orang, Langkan 20 Orang dan Palaktiying 29 Orang. Adapaun anggaran yang digelontorkan Desa Landih untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp. 20.160.000,00
Unduh Lampiran:
SK PENERIMA