Jumat, (8/10/2021) bertempat di ruang pertemuan kantor Desa Landih Perbekel Landih, Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan, Kaur Keuangan dan Kelian Banjar Dinas, menyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 10 Tahun Anggaran 2021. BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT Dana Desa tahap ke-10 diberikan untuk 24 KPM tersebar di lima Banjar Dinas di Desa Landih.Terdapat pengurangan penerima BLT Dana Desa pada tahap-10 ini sebanyak 2 KPM, pengurangan ini terjadi karena yang menerima manfaat meninggal dunia.