Berikut kami sampaikan rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Landih Tahun Anggaran 2022, dimana dalam penyusunannya sudah mengikuti aturan terbaru terutama PMK No. 190 Th 2021 Tentang Pengelolaan Dana desa yang mengatur bahwa Dana Desa 40% digunakan untuk BLT Desa, 20% untuk penguatan ketahanan pangan, 18% untuk penangan kedaan mendesak desa karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 sisa 32% dipergunakan untuk penyelenggaraan di bidang pendidikan dan kesehatan serta kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun rincian anggaran pendapatan dan belanja desa landih Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
Jumlah pendapatan Tahu Anggaran 2022 sebesar Rp.2.415.557.000,-
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.79.640.000,-.
Dana Desa sebesar Rp.1.020.467.000,-.
Alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.072.723.000,-.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp.58.727.000,-.
BKK Provinsi Bali sebesar Rp.48.000.000,-.
BKK Kabupaten sebesar Rp.134.000.000,- Dan
Pendapatan Lain - lain sebesar Rp.2.000.000,-.
Penerimaan pembiayaan (silpa tahun sebelumnya) sebesar Rp.135.688.475,85. Total dana yang dikelola tahun anggaran 2022 adalah Rp.2.551.245.475,85
Belanja Desa Tahun 2022 terdiri dari :
Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.1.078.188.970,52 (42,3%).
Belanja Bidang Pembangunan Desa Rp.459.925.897,24 (18,0%).
Belanja Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.303.143.378,09 (11,9%).
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.214.350.000,- (8,4%).
Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak sebesar Rp.495.637.500,00 (19,4%).
Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Landih No 9 Tahun 2021 tentang APBDes Landih Tahun 2022