Pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan amanat dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Pemeritah Desa Landih telah melaksanakan kegitan pengelolaan sampah berbasis sumber dimulai dari bulan Maret tahun 2022. Kegiatan dimulai dengan pengangkutan sampah residu dimana Desa telah merekrut tiga orang petugas dan menyiapkan transportasi untuk pengangkutan sampah residu tersebut. Setelah dilakukan pengangkutan sampah residu kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan dan penimbangan sampah anorganik (plastik, botol plastik, dan kertas) di masing-masing Desa Adat.
Karena ini merupakan kegiatan baru tentu di awal masih menemui banyak kendala. Untuk penangan sampah residu belum optimal disebabkan karena masyarakat belum semua mengumpulkan sampah residunya di titik-titik yang sudah disepakati. Terdapat juga masyarakat yang membawa semua sampahnya ke tempak pengumpulan sampah residu tanpa di pilah, sedangkan untuk kendala pengumpulan sampah anorganik belum semua masyarakat sepenuhnya paham terkait pemilahan sampah. Banyak sampah yang dikumpulkan masih tercampur baik itu kertas plastik maupun botol dan msih ada juga terdapat sampah residu.
Berdasarkan hal tersebut Perbekel Landih I Wayan Suarta langsung mengadakan rapat dengan Kepala Kewilayah untuk segera berkoordinasi dengan Bendesa Adat di wilayahnya karena akan dilaksanakan evaluasi terkait kegiatan pengelolaan sampah berbasis sumber agar bisa berjalan lebih optimal. Kegiatan evaluasi dimulai dari Desa Adat Langkan pada tanggal 2 April di pagi hari dan Desa Adat Palaktiying pada sore hari, dilanjutkan Desa Adat Buayang pada tanggal 3 April, Desa Adat Landih 4 April dan Desa Adat Penaga pada 5 April. Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari kerjasama pemerintah Desa Landih dengan Dywik Bank Sampah, dimana masing-masing Desa Adat akan di dampingi sebanyak tiga kali sampai masyarakat bisa memilah sampah dengan baik.