Selain program ketahanan pangan berupa penanaman bibit cabai Pemerintah Desa Landih juga memiliki program ketahanan pangan berupa bantuan bibit sapi. Bantuan bibit sapi ini diberikan kepada kelompok masyarakat yang ada di Desa Landih. Program ketahahan pangan ini harus dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/Pmk.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Desa wajib menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa.
Perbekel Landih dalam sambutannya mengatakan bantuan pengauatan ketahanan pangan Desa Landih berupa bantuan bibit sapi ini merupakan kegiatan wajib yang harus dilaksanaka pemerintah Desa dari anggaran Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2023. Beliau berharap dengan diberikannya bantuan bibit sapi ini dapat meningkatkan ekonomi anggota kelompok dan masyarakat Desa Landih secara umum, mengingat potensi desa landih sangat besar di bidang ternak sapi. Karena warga Desa Landih yang sebagian besar adalah petani juga sebagai peternak sapi.
Sebanyak 20 ekor bibit sapi diserahkan kepada lima kelompok ternak yakni Kelompok Ternak Buana Giri dari Br. Buayang, Kelompok Ternak Sampi Mokoh LKN dari Br. Langkan, Kelompok Ternak Sapi Jaya Merta Meguna Br. Penga, Kelompok Ternak Sapi Lembu Guna Amerta Br. Palaktiying dan Kelompok Ternak Sapi Bintak Sampi Gede Br. Landih. Masing-masing kelompok menerima 4 ekor bibit sapi. Bantuan bibit sapi yang diberikan adalah bibit sapi betina. Selain mendapat bibit sapi kelompok juga mendapat pakan sapi berupa dedak sebanyak 80 kg setiap kelompoknya. Nilai RAB dari kegiatan ini adalah Rp. 154.365.000,00