Landih (30/03/2023) Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Kelima Pertanggungjawaban pasal 70 . BPD landih menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Landih dan LKPJ tahun 2022 . Peserta Rapat meliputi BPD, Perbekel beserta perangkat, LPM, Bendesa Adat , Kelian Banjar adat dan Babinkantibmas. Secara umum Laporan pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Landih dan LKPJ tahun anggaran 2022 diterima oleh BPD dan peserta rapat namun yang menjadi catatan adalah pelaksanaan yang sudah di batas akhir waktu pelaksanaan MUSDES pertanggungjawaban.