Berikut adalah rincian penggunaan Dana Desa, Desa Landih Tahun Anggaran 2025:
Jumlah pendapatan Dana Desa Tahu Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.155.962.000,00
Penerimaan pembiayaan (silpa tahun sebelumnya) sebesar Rp. 94.357.673,00
Total Dana Desa yang dikelola tahun anggaran 2025 adalah Rp. 1.250.319.673,00
Belanja Dana Desa Tahun 2025 terdiri dari :
Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa Rp. 22.100.000,00
- Penyusunan, Pendataan, dan Pemuktahiran Profil Desa Rp.18.827.000,00
- Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintah Desa Rp. 4.644.000,00
- Penyelenggaraan tata praja pemerintahan, Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Rp. 65.505.000,00
Belanja Bidang Pembangunan Desa
- Sub Bidang Pendidikan, Penyelenggaraan PAUD Rp. 222.534.000,00
- Sub Bidang Pendidikan, Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat Rp. 6.050.000,00
- Sub Bidang Kesehatan, Penyelenggaraan Posyandu Rp. 251.844.000,00, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp. 11.213.000,00, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 31.625.000,00, Pengasuhan Bersama atau Tri Bina (BKB, BKR, BKL) Rp.57.110.000,00
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Peningkatan Jalan Usaha Tani Bintak-Belong dan Tempek Barong Rp. 324.902.673,00
- Sub Bidang Kawasan Permukiman, Dukungan program rehab rumah tidak layak huni Rp. 51.870.000,00, Peningkatan Fasilitas pengelohan Sampah Rp. 51.870.000,00, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Rp. 52.835.000,00
- Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Penyuluhan peduli lingkungan Rp. 10.045.000,00
- Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan informatika, Penyelenggaraan informasi publik desa (Poster, Balibho, dll) Rp. 13.295.000,00, Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp. 1.630.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, Teknologi tepat guna untuk peternakan Rp. 57.560.000,00
- Sub Bidang Pemerdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Rp. 22.330.000,00
Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak
- Sub Bidang Penanggulangan Bencana Rp. 9.000.000,00
- Sub Bidang Keadaan Darurat Rp. 1.000.000,00
- Sub Bidang Keadaan Mendesak (BLT Desa) Rp. 14.400.000,00