Setelah dilaksanakan Forkompimcam Bangli bersama dinas terkait pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 terkait penanggulangan dan pencegahan virus rabies di kecamatan Bangli, bertempat di Balai Banjar Desa Adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kec./Kab. Bangli. Peraturan tentang penanganan rabies antara lain Peraturan Daerah Provinsi Bali no. 15 tahun 2009 tentang penanggulangan rabies. Dan di Kabupaten Bangli sendiri ada Surat Edaran Bupati No. 525.3/676/PKP/2023 tentang pengendalian rabies di Kabupaten Bangli tahun 2023.
Sebagai komitmen Desa Landih dalam mendukung program pemerintah untuk bebas rabies, Desa Landih melaksanakan MUSDES penyusunan PERDES tentang rabies yang dilaksanakan pada Selasa, (11/7/2023). Dalam MUSDES pembahasan rancangan PERDES tentang rabies ini di hadiri oleh BPD, Perbekel beserta Perangkat Desa, Kepala Puskesmas Bangli Utara berseta Tim, Babinsa, Babinkantibmas, Bidan Desa, LPM, Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat dan Kader Posyandu.
Diharapkan dengan adanya PERDES tentang rabies ini Pemerintah Desa Landih, Desa Adat se-Desa Landih dan seluruh Masyarakat Desa Landih bisa bekerja sama agar penanganan virus rabies bisa dilakukan dengan tepat dan bisa mencegah penularan virus rabies.