Pemerintah Desa Landih menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Penyesuaian ini akibat perubahan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sebagai mana sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dimana poin pentingnya penambahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Penambahan jabatan ini mengakibatkan Pemerintah Desa harus menyesuaiakan RPJM yang sudah disusun sebelumnya. Untuk mengakomodir kebutuhan, permasalahan, serta aspirasi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing dusun dimana Perbekel Landih langsung turun mendampingi Tim Penyusun RPJM Desa. Peserta yang dihadirkan dalam musdus ini adalah masyarakat dari bebagai golongan seperti karang taruna, kelompok pkk, kelembagaan yang ada di desa, kelompok-kelompok tani, RTM.
Perbekel Landih I Wayan Suarta menyampaikan bahwa Musdus ini bertujuan untuk menggali permasalahan yang dihapai masyarakat agar nanti arah pembangunan desa dapat mengatasi masalah-masalah tersebut melalui program-program yang sesuai. Musdus yang dimulai dari Banjar Dinas Buayang dal Landih pada hari Selasa (11/3/2025) dilanjutkan ke Banjar Dinas Langkan pada hari Rabu (12/3/2025), Banjar Dinas Penaga pada hari Kamis (13/3/2025) dan terakhir di Banjar Dinas Palaktiying pada hari Sabtu (15/3/2025). Dengan terselenggaranya Musdus ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus berperan aktif dalam perencanaan pembangunan desa sehingga tercipta desa yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.