Profil Sejarah Terbentuknya Desa Landih
Desa Landih merupakan sejarah baru di Kabupaten Bangli, karena Desa Landih adalah desa hasil pemekaran dari Desa Pengotan. Pemekaran Desa Landih diawali dengan usulan para tokoh masyarakat dan dibahas di BPD Desa Pengotan pada tahun 2003. Pada saat itu Ketua BPD Desa Pengotan I Nengah Purna melalui pembahasan yang alot akhirnya diambil kesimpulan bahwa Desa Pengotan sepakat untuk dimekarkan dan segera diajukan ke Kepala Desa, setelah dibahas pada rapat gabungan dan melalui masukan dari masyarakat, akhirnya disetujui dan diputuskan Desa Pengotan dimekarkan menjadi 2 desa yaitu Desa Timur dan Barat.
Setelah keputusan segeralah dibuat dalam Peraturan Desa Tahun 2003, Rencana Kerja Kepala Desa Pengotan saat itu I Made Nanya. Setelah kira-kira 4 tahun rencana tersebut belum bisa terwujud karena masih ada pro dan kontra dimasyarakat yang belum jelas, yang paling mencolok karena Desa Pengotan dan Landih masih ada hubungan bebanuan secara niskala. Setelah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, Bendesa Adat seluruh Desa Pengotan selama 4 tahun akhirnya semua masyarakat mengerti dan setuju dengan pemekaran yaitu untuk Desa Landih saja.
Sedangkan untuk Desa Pengotan Barat menunggu perkembangan, kesepakatan itu dituangkan dalam Peraturan Desa Pengotan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Pemekaran Desa Pengotan Menjadi Desa Pengotan dan Desa Landih. Dan ditindaklanjuti oleh Perbekel Desa Pengotan dengan mengeluarkan SK Perbekel Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Panitia Persiapan Dan Pelaksana Pemekaran Desa Pengotan yang diketuai oleh I Wayan Partana.
Dengan terbentuk Panitia, ketua panitia bekerja keras mengkoordinasikan ke Banjar dan Masyarakat juga berkonsultasi ke DPRD Kabupaten. Setelah Pansus Kabupaten turun kemasyarakat melalui pembahasan yang alot akhirnya pemekaran disetujui.
Setelah mendapat persetujuan akhirnya pada tanggal 5 Desember 2007 dilaksanakan Pemilihan Perbekel Desa Landih yang pertama diikuti oleh 2 calon yaitu I Ketut Sudana dari Br. Buayang dan I Wayan Jamin dari Banjar Langkan yang pada akhirnya dimenangkan oleh I Wayan Jamin. Setelah pemilihan Kepala Desa terjadi lagi kendala, yaitu Kepala Desa Landih belum dilantik karena Peraturan /Penetapan tentang Desa Landih belum disahkan oleh DPRD Kabupaten Bangli.
Melalui kerja keras semua pihak dan langsung melobi ke DPRD akhirnya pada tanggal 25 Februari 2008 dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Desa Selat dan Desa Pengiangan di Kecamatan Susut, Serta Desa Landih di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli. Dan selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2008 bertempat di Gedung BMB Kabupaten Bangli dilangsungkan pelantikan Perbekel Pertama Desa Landih dengan Keputusan Bupati Nomor 141/40/2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Desa Selat, Pengiangan Kecamatan Susut Dan Perbekel Desa Landih Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli. Dan pada Tanggal 26 Maret 2008 disepakati menjadi hari jadi Desa Landih yang akan diperingati setiap tahun.
Sejarah Kepemimpinan di Desa Landih dimulai dengan pelantikan Perbekel Pertama yaitu I Wayan Jamin yang dilantik pada tanggal 26 Maret 2008 dengan Keputusan Bupati Nomor 141/40/2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Desa Selat, Pengiangan Kecamatan Susut dan Perbekel Desa Landih Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Selanjutnya pada masa kepeminpinan Perbekel Desa Landih periode 2013-2019 dimenangkan dan dipimpin oleh I Ketut Sudana yang selanjutnya dilantik pada tanggal 1 Agustus 2013 dengan Keputusan Bupati Nomor 141/119/2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Desa Landih Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli periode 2013-2019 kemudian pada periode selanjutnya, yaitu tahun 2020-2025 ini dimenangkan oleh I Wayan Suarta yang selanjutnya dilantik pada tanggal 12 Desember 2019 dengan Keputusan Bupati Nomor 141/508/2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Desa Landih Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli periode 2020-2025. Demikian Sejarah Desa Landih yang dapat kami sajikan secara singkat.