Selamat Datang di Website Resmi Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.  Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Landih untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Landih meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa.

Artikel

TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERBEKEL, PILKEL SERENTAK KABUPATEN BANGLI 2019

30 Juni 2019 22:18:56  admin-landih  524 Kali Dibaca  Berita Desa

N0

URAIAN KEGIATAN

TANGGAL

KET.

1

Pembentukan Panitia dan Sosialisasi Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten

Pebruari-Juni 2019

 

2

Pembentukan Panitia Pilkel Serentak di Desa

10 Juni 2019

 

3

Sosialisasi Pilkel Serentak oleh Panitia Desa

11-30 Juni 2019

 

4

Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon

1-14 Juli 2019

 

5

Pendaftaran Pemilih

1 Juli-8 Sept 2019

 

6

Pendaftaran Bakal Calon Perbekel

15 Juli -1 Agustus 2019

 

7

Penelitian dan Klarifikasi Kelengkapan Administrasi

5 - 14 Agustus 2019

 

8

Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Perbekel

16 Agust-16 Sept.2019

 

9

Seleksi Tambahan Calon Perbekel

16 Agust-16 Sept.2019

 

10

Penetapan Calon Perbekel

9 September 2019

 

11

Penentuan Nomor Urut Calon Perbekel

11 September 2019

 

12

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara(DPS)

11 September 2019

 

13

Penetapan Daftar Pemilih Tetap(DPT)

16 September 2019

 

14

Menetapkan Jumlah Surat Suara dan Kotak Suara

17 September 2019

 

15

Pelaksanaan Kampanye Calon Perbekel

27-29 September 2019

 

16

Masa Tenang

30 Sept. - 2 Okt. 2019

 

17

Pemungutan Suara(Pencoblosan)

3 Oktober 2019

 

18

Penetapan dan Penyampaian Laporan Pemungutan Suara kepada BPD oleh Panitia Pilkel

10 Oktober 2019

 

19

Penyampaian Calon Terpilih dari BPD kepada Bupati

17 Oktober 2019

 

20

Penetapan Surat Keputusan Bupati

16 Nopember 2019

 

21

Pelantikan Perbekel Terpilih

12 Desember 2019

 

BERDASARKAN PERDA KAB. BANGLI NOMOR 8 TAHUN 2015, CALON PERBEKEL WAJIB MEMENUHI PERSYARATAN:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
  6. bersedia dicalokan sebagai Perbekel;
  7. bersedia tinggal menetap di desa;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumunkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat,dan
  12. tidak pernah sebagai Perbekel selama 3(tiga) kali masa jabatan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Statistik

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:379
    Kemarin:1.007
    Total Pengunjung:358.035
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.129.67.252
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel