Sesuai dengan arahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali melalui surat Nomor: B.28.005/2513/V/DPMD DUKCAPIL tentang pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa Perbekel Landih I Wayan Suarta telah mengukuhkan TPPS Desa Landih pada hari Kamis 28 April 2022. Acara yang dilaksanakan di ruang pertemuan kantor desa landih ini dihadiri oleh Ketua BPD yang diwakilkan oleh Wakil Ketua BPD Landih, Babinkantibmas Landih, TPPS meliputi Ketua TP PKK Desa (Ketua Pelaksana), Bidan Desa, Kelian Banjar Dinas se-Desa Landih, Kader KPM, Kader Posyandu, Kader BKB, Pokja II, Pokja IV.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Doa dilanjutkan dengan Pembacaan SK serta pembacaan dan penandatangan Berita Acara Pengukuhan. Perbekel Landih dalam sambutannya menegaskan tugas dari masing kader yang tergabung dalam TPPS ini agar ke depan bekerja dengan sungguh-sungguh dan selalu berkoordinasi agar penangan stunting di Desa Landih berjalan dengan baik.