Sesuai dengan Pemendagri No 20 Tahun 2018 pasal 71 ayat 1 dan 2 dimana Desa harus mengiinformasikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui media informasi. Dimana informasi tersebut paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.
Berdasarkan peraturan tersebut Desa Landih telah melakukan pemasangan baliho yang ditempatkan di tempat-tempat strategis seperti di depan Kantor Desa Landih dan lima Banjar Dinas di wilayah Desa Landih.