Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih, BPD Landih menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan dan penetapan calon penerima BLT Desa Tahun Anggaran 2025, calon penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025, hasil pemuktahiran SDGs Desa Tahun 2024 dan data kesejahteraan sosial Desa Landih yang nantinya akan menjadi dasar update data di aplikasi SIKSNG. Kegiatan Musdes ini di selenggarakan pada Jumat, 13/12/2024, adapun yang hadir dalam Musdes ini adalah BPD Landih, Perbekel Landih besrta Perangkat Desa Landih, Bhabinkantibmas, Babinsa, LPM, dan Tokoh masyarakat lainnya yang ada di Desa Landih.
Dalam pembahasan tentang calon penerima BLT Desa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu keluarga miskin yang masuk dalam data DTKS tapi tidak mendapat fasilitas bantuan, KK lansia tunggal/terlantar dan KK dengan kemiskinan ekstrim. Dalam pembahasan ini ada lima KK yang di ajukan dan di bahas dalam Musdes dan yang memenuhi syarat adalah sebanyak empat KK yakni tiga KK bersal dari Banjar Dinas Palaktiying dan satu KK berasal dari Banjar Dinas Buayang.
Setelah pembahasan calon penerima BLT selesai acara dilanjutkan dengan pembahan calon penerima bantuan BPJS Tenagakerjaan . Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dat penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu: Calon penerima harus masuk dalam data DTKS Desa Landih dan calon penerima harus memiliki pekerjaan. Sebanyak 100 orang ditetapkan sebagai penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Dilanjutkan dengan pembahasan hasil pemuktahiran data SDGs Desa Tahun 2024 dengan hasil sebagai berikut: Hasil pendataan SDGs Desa dari lima banjar dinas jumlah KK 1.197 dan jumlah jiwa 4.223 jiwa, untuk pendataan hasil survey Desa meliputi Lokasi Desa, Pemerintahan, Regulasi, Layanan, APBDes, Kerjasama Desa, Kelembagaan, Layanan, Infrastruktur, Aset Desa, dan Bumdes yang semua data tersebut sudah di input dalam aplikasi SDGs Desa.
Pembahasan di data DTKS terdapat pengurangan jumlah kk DTKS di Desa Landih. Adapun hasil Musdes DTKS adalah sebagai berikut:
Jumlah DTKS yang terdapat dlam SIKSNG 419 KK dengan 1.262 jiwa yang ditidak layakkan sebanyak 177 KK dengan 477 jiwa dan usulan baru 9 KK dengan 19 jiwa, sehingga jumlah DTKS Desa Landih yang ditetapkan adalah 251 KK dengan 804 jiwa.