Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih, Pemerintah Desa Landih melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas perangkat dan staf desa yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 2 Desember s/d 4 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelatihan yang diikuti oleh 12 perangkat dan 3 staf desa ini menghadirkan narasumber dari PMDPPKB Kabupaten Bangli, Inspektorat Kabupaten Bangli, Kejaksaan, Camat Bangli yang membawakan materi tentang administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pengawasan pengelolaan keuangan desa, pelayanan kepada masyarakat dan sinergi pemerintahan desa dengan pemerintahan yang lebih tinggi.
Perbekel Landih yang membuka pelatihan dalam sambutannya menyampaikan, “Pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas sehari-hari..”
Bimtek ini difokuskan pada perencanaan penatausahaan dan pengadaan barang jasa. Dibidang perencanaan berfokus pada perubahan RPJM Desa akibat terbitnya Undang-Undang no 2 tahun 2023 tentang Desa dimana masa jabatan Perbekel berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini mengakibatkan Desa Landih Harus membuat RPJM perubahan yang harus sudah selesai sebelum Musdes awal perencanaan dilakukan. Berkaiatan dengan penataushaan diberikan materi tentang penggunaan Siskeudes link. Dengan penggunaan Siskeudes link ini semua transaksi dilakukan secara non tunai dan online sehingga kaur keuangan tidak perlu lagi ke bank menarik uang, semua proses bisa dilakukan secara online. Untuk proses pengadaan barang jasa diberikan penjelasan terkain yang mana belanja langsung, pengadaan dengan penawaran dan mana yang melalui lelang.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan pemerintah desa untuk memperkuat tata kelola desa yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.