Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih pada Rabu (11/9/2024) s/d Kamis (12/9/2024) Pemrintah Desa Landih melaksanakan Kegiatan Pelatihan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). Pelatihan LPM di desa merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peran masyarakat dalam pembangunan desa. LPM sendiri adalah organisasi yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan berbasis masyarakat. Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa berbasis masyarakat.
Dalam Pelatihan diberikan materi yang akan Meningkatkan kemampuan masyarakat desa, khususnya anggota LPM, dalam memahami dan menjalankan tugas serta fungsi mereka sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan. Memperkuat peran LPM dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan desa sehingga dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Membekali peserta dengan kemampuan dalam menyusun rencana pembangunan desa yang partisipatif dan berbasis pada potensi lokal. Memberikan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan sumber daya desa (seperti dana desa) secara efektif, efisien, dan transparan, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Mendorong sinergi antara LPM dan Pemerintah Desa dalam rangka mempercepat pembangunan desa yang berkelanjutan.
Setelah dilaksnaakannya pelatihan ini diharapkan masyarakat desa akan lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan karena LPM menjadi lebih terlatih dalam mengajak dan melibatkan warga desa dalam pengambilan keputusan. Dari segi kelembagaan, LPM akan menjadi lembaga yang lebih kuat dan solid dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai penggerak pembangunan di desa, yang tentunya akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Secara keseluruhan, pelatihan LPM bertujuan untuk membangun kemandirian desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Kegiatan yang didanai dari APBDes Landih ini bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak dengan nilai RAB sebesar Rp. 9.212.000,00.