Selamat Datang di Website Resmi Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.  Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Landih untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Landih meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa.

Artikel

Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Landih

08 Juni 2021 19:44:02  admin-landih  527 Kali Dibaca  Berita Desa

Rabu, (9/6/2021) Perbekel Landih mengadakan rapat koordinasi dengan Bendesa Adat, Kelian Subak, Kelian Banjar Adat terkait persiapan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber. Hali ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang secara resmi dilaunching pada, Jumat (Sukra Kliwon Sungsang) tanggal 9 April 2021 di Wantilan Desa Adat Taro, Gianyar.

Dimana Visi dari Keputusan Gubernur ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma KerthiDanu KerthiWana KerthiSegara KerthiJana Kerthi, dan Jagat Kerthi: Anonim, Gubernur Koster Launching Keputusan tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.2021, https://www.baliprov.go.id/web/gubernur-koster-launching-keputusan-tentang-pedoman-pengelolaan-sampah-berbasis-sumber-di-desa-kelurahan-dan-desa-adat/  : (9 Juni 2021)

Perbekel Landih menegaskan rapat ini merupakan koordinasi awal dalam langkah sinkronisasi antara Desa Dinas dengan Desa Adat dalam pengelolaan sampah kedepan. Menindak lanjuti usulan dari Kelian Banjar Adat Palaktiying yang menginginkan agar program ini segera dilaksanakan dan bukan hanya gagasan, Perbekel Landih menegaskan akan secepatnya membuat Peraturan Desa (PERDES) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan untuk Desa Adat bertugas membuat Awig-awig/Pararem tentang Pengaturan Krama Desa Adat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019,” Kemudian Perbekel Landih juga mengajak tokoh masyarakat yang hadir untuk bergotong-royong guna mensukseskan kegiatan pengelolaan sampah ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Statistik

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:744
    Kemarin:1.078
    Total Pengunjung:357.393
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.38.109
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel