Rabu, (9/6/2021) Perbekel Landih mengadakan rapat koordinasi dengan Bendesa Adat, Kelian Subak, Kelian Banjar Adat terkait persiapan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber. Hali ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang secara resmi dilaunching pada, Jumat (Sukra Kliwon Sungsang) tanggal 9 April 2021 di Wantilan Desa Adat Taro, Gianyar.
Dimana Visi dari Keputusan Gubernur ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi: Anonim, Gubernur Koster Launching Keputusan tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.2021, https://www.baliprov.go.id/web/gubernur-koster-launching-keputusan-tentang-pedoman-pengelolaan-sampah-berbasis-sumber-di-desa-kelurahan-dan-desa-adat/ : (9 Juni 2021)
Perbekel Landih menegaskan rapat ini merupakan koordinasi awal dalam langkah sinkronisasi antara Desa Dinas dengan Desa Adat dalam pengelolaan sampah kedepan. Menindak lanjuti usulan dari Kelian Banjar Adat Palaktiying yang menginginkan agar program ini segera dilaksanakan dan bukan hanya gagasan, Perbekel Landih menegaskan akan secepatnya membuat Peraturan Desa (PERDES) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan untuk Desa Adat bertugas membuat Awig-awig/Pararem tentang Pengaturan Krama Desa Adat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019,” Kemudian Perbekel Landih juga mengajak tokoh masyarakat yang hadir untuk bergotong-royong guna mensukseskan kegiatan pengelolaan sampah ini.