Selamat Datang di Website Resmi Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.  Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Landih untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Landih meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa.

Artikel

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Landih Tahun Anggaran 2023

17 Januari 2023 18:14:03  admin-landih  294 Kali Dibaca  Berita Desa

Berikut adalah rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Landih Tahun Anggaran 2023, dimana dalam penyusunannya sudah mengikuti aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yang mengatur bahwa Dana Desa dipergunakan untuk pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen), operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) selain itu dipergunakan untuk penyelenggaraan di bidang pendidikan dan kesehatan serta kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun rincian anggaran pendapatan dan belanja desa landih Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

Jumlah pendapatan Tahu Anggaran 2023 sebesar Rp.2.949.590.960,31

Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.153.170.000,00 

Dana Desa sebesar Rp.1.052.215.000,00

Alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.347.914.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp.163.208.000,00

BKK Provinsi Bali sebesar Rp.93.600.000,00

BKK Kabupaten sebesar Rp.134.000.000,00 Dan

Pendapatan Lain - lain sebesar Rp.5.483.960,31.

Penerimaan pembiayaan (silpa tahun sebelumnya) sebesar Rp.124.712.114,52. Total dana yang dikelola tahun anggaran 2023 adalah Rp.3.074.303.074,83

Belanja Desa Tahun 2023 terdiri dari :

Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.1.217.412.894,61 (39,6%).

Belanja Bidang Pembangunan Desa Rp.852.400.905,00 (27,7%).

Belanja Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.632.671.775,22 (20,6%).

Bidang  Pemberdayaan  Masyarakat sebesar Rp.214.217.500,00 (7%)).

Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak sebesar Rp.157.600.000,00 (5,1%).

Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Landih Nomor 4 Tahun 2022

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Statistik

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:418
    Kemarin:1.007
    Total Pengunjung:358.074
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.219.104.20
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel