Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) memiliki 2 (dua) tugas pokok, yaitu:
1. Mencegah terjadinya kekerasan pada anak
2. Merespon cepat bila terjadi kekerasan pada anak
Dua ketugasan inilah yang menjadi tugas pokok Tim Aktivis PATBM, yang beranggotakan seluruh masyarakat Kelurahan Demangan dari berbagai kalangan. Seluruh masyarakat wajib menerapkan pola asuh anak dengan cinta dan kasih sayang dalam lingkungan keluarga. Hal ini guna mencegah adanya potensi penyimpangan pada anak, apapun bentuknya.
Mengingat begitu pentingnya PATBM tersebut Pemerintah Desa Landih mengadakan sosialisasi kepada 50 orang tua balita dari lima Banjar Dinas yang ada di Desa Landih bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih pada Senin (13/11/2023). Pada penyuluhan ini juga diberikan paket gisi kepada balita berupa telur, bubur kacang ijo dan vitamin.