Sesuai dengan Pemendagri No 20 Tahun 2018 pasal 71 ayat 1 dan 2 dimana Desa harus mengiinformasikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui media informasi. Dimana informasi tersebut paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.
Berdasarkan peraturan tersebut Desa Landih telah melakukan pemasangan baliho yang ditempatkan di tempat-tempat strategis seperti di depan Kantor Desa Landih dan lima Banjar Dinas di wilayah Desa Landih.




Rencana Penggunaan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2022
Sejarah Desa
Penyaluran BLT Desa Tahap-4 Tahun Anggaran 2022
Musdes Pembahasan dan Musyawarah BPD Penetapan RKP Desa Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026
Laporan Rincian Penerima Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali Kepada Desa
MUSDES Serta Penetapan RKP Desa Tahun 2022 dan DU RKP Tahun 2023
Pengumuman Perekurutan Pengurus BUMDes Bulanpala Desa Landih
Kegiatan Bidang Kesehatan Desa Landih Tahun 2024
Kegiatan Penyelenggaraan Upacara Keagamaan Subak Abian Suka Maju
Laporan Realisai Anggaran Dana Desa APBN Pemerintah Desa Landih TA 2023
Semarak Bulan Bung Karno di Desa Landih: Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Lewat Lomba Edukatif dan Kreatif