BPD Desa Landih Sepakati Rancangan Perdes RKP Desa Tahun 2027

28 September 2026 13:50:35 Ogi Windu 3 Kali Dibaca Berita Desa
Selamat Datang di Website Resmi Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.  Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Landih untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Landih meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa.

adan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Landih bersama Pemerintah Desa Landih melaksanakan pembahasan dan kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tugas BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama antara BPD dan Perbekel Landih pada Senin, 28 September 2026.

Dalam pembahasan tersebut, BPD Desa Landih menyatakan telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027 yang diajukan oleh Pemerintah Desa Landih.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam proses penetapan RKP Desa Tahun 2027 sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa Landih pada tahun mendatang. BPD menyatakan sepakat dengan isi atau materi Rancangan Peraturan Desa Landih tentang RKP Desa Tahun 2027 untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama, Pemerintah Desa Landih selanjutnya dapat menindaklanjuti proses penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2027 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh proses selesai, rancangan tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Selanjutnya, Pemerintah Desa Landih juga akan menyampaikan Peraturan Desa tersebut kepada Camat untuk mendapatkan evaluasi setelah berita acara kesepakatan ditandatangani.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh I Wayan Suarta selaku Perbekel Landih, I Nengah Diana selaku Ketua BPD Desa Landih, dan I Nengah Jambrut selaku Wakil Ketua BPD Desa Landih.

Dengan adanya kesepakatan antara BPD dan Pemerintah Desa Landih, proses penyusunan dan penetapan RKP Desa Tahun 2027 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku, serta menjadi dasar perencanaan pembangunan Desa Landih yang dilaksanakan secara terarah dan berdasarkan hasil pembahasan bersama.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Widget & Tautan Cepat

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Statistik

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:410
    Kemarin:862
    Total Pengunjung:885.087
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.83
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel