adan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Landih bersama Pemerintah Desa Landih melaksanakan pembahasan dan kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tugas BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama antara BPD dan Perbekel Landih pada Senin, 28 September 2026.
Dalam pembahasan tersebut, BPD Desa Landih menyatakan telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027 yang diajukan oleh Pemerintah Desa Landih.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam proses penetapan RKP Desa Tahun 2027 sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa Landih pada tahun mendatang. BPD menyatakan sepakat dengan isi atau materi Rancangan Peraturan Desa Landih tentang RKP Desa Tahun 2027 untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama, Pemerintah Desa Landih selanjutnya dapat menindaklanjuti proses penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2027 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh proses selesai, rancangan tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Selanjutnya, Pemerintah Desa Landih juga akan menyampaikan Peraturan Desa tersebut kepada Camat untuk mendapatkan evaluasi setelah berita acara kesepakatan ditandatangani.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh I Wayan Suarta selaku Perbekel Landih, I Nengah Diana selaku Ketua BPD Desa Landih, dan I Nengah Jambrut selaku Wakil Ketua BPD Desa Landih.
Dengan adanya kesepakatan antara BPD dan Pemerintah Desa Landih, proses penyusunan dan penetapan RKP Desa Tahun 2027 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku, serta menjadi dasar perencanaan pembangunan Desa Landih yang dilaksanakan secara terarah dan berdasarkan hasil pembahasan bersama.




Rencana Penggunaan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2022
Sejarah Desa
Penyaluran BLT Desa Tahap-4 Tahun Anggaran 2022
Musdes Pembahasan dan Musyawarah BPD Penetapan RKP Desa Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026
Laporan Rincian Penerima Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali Kepada Desa
MUSDES Serta Penetapan RKP Desa Tahun 2022 dan DU RKP Tahun 2023
Pengumuman Perekurutan Pengurus BUMDes Bulanpala Desa Landih
Musyawarah Desa Penetapan Hasil Pemuktahiran IDM Desa Berbasis SDGS
Kegiatan PKTD Desa Landih Tahun 2025
PELATIHAN BUDIDAYA TANAMAN CABAI KELOMPOK TANI MERTA SARI BAU
PEMBANGUNAN JALAN RABAT BETON TEMPEK DUKUH BANJAR PALAKTIYING
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I Tahun 2025
INFO GRAFIS APBDESA LANDIH TAHUN 2019