Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Desa Landih kembali melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 kepada warga yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BLT Dana Desa untuk periode Juni 2026 dilaksanakan di Kantor Desa Landih dan diterima oleh 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000,- yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Landih dalam memberikan dukungan kepada warga yang membutuhkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Bantuan yang disalurkan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan pokok serta keperluan yang bersifat mendesak.
Perbekel Desa Landih menyampaikan bahwa program BLT Dana Desa tidak hanya menjadi bentuk bantuan sosial, tetapi juga merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, penetapan penerima manfaat dilakukan melalui proses pendataan dan musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama pelaksanaan kegiatan, proses penyaluran berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Pemerintah Desa Landih bersama seluruh unsur terkait terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa.
Melalui penyaluran BLT Dana Desa ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi penerima serta menjadi salah satu langkah bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Landih.