Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) telah melaksanakan kegiatan Penilaian Klarifikasi Lapangan di Desa Landih, Kecamatan Bangli, pada hari Rabu (15/4/2026). Kegiatan penilaian ini berlangsung pada pukul 09.00 WITA.
Pelaksanaan tahapan klarifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian administrasi yang telah dirampungkan sebelumnya oleh pihak instansi terkait. Desa Landih sukses terpilih sebagai salah satu dari dua desa di Kabupaten Bangli yang menorehkan nilai administrasi terbaik, sehingga berhak melaju ke tahap pembuktian di lapangan.
Berdasarkan surat resmi DPMDPPKB Kabupaten Bangli Nomor 400.10.2/571/DPMDPPKB tertanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMDPPKB, I Dewa Agung Putu Purnama, SSTP., M.I.Kom., tahap penilaian ini ditujukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen administrasi yang telah diserahkan dengan kondisi riil di lapangan.
Selain Desa Landih di Kecamatan Bangli, satu desa lain yang juga berhak mengikuti tahapan klarifikasi lapangan ini adalah Desa Peninjoan yang berlokasi di Kecamatan Tembuku. Desa Peninjoan sendiri telah menjalani proses penilaian terlebih dahulu pada hari Selasa (14/4/2026) lalu.
Melalui kegiatan klarifikasi lapangan ini, diharapkan tim penilai dapat melihat secara langsung potensi, inovasi, serta perkembangan desa, yang nantinya akan menentukan hasil akhir dari rangkaian penilaian ini.