Landih – Jumat (17/12) bertempat di kantor Desa Landih diselenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembentukan BUMDes. Musdes dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Babinkantibmas, Kelian Banjar Adat besrta perwakilan dari RTM.
Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. MUSDes ini dilakukan karena BUMDes akan didaftarkan badan hukum di Kementrian Desa sesuai dengan aturan terbaru.
Dalam MUSDes ni juga disepakati tentang AD dan ART BUMDes Bulan Palapa beserta Unit usaha yang akan di kembangkan kedepannya.




Rencana Penggunaan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2022
Sejarah Desa
Penyaluran BLT Desa Tahap-4 Tahun Anggaran 2022
Musdes Pembahasan dan Musyawarah BPD Penetapan RKP Desa Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026
Laporan Rincian Penerima Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali Kepada Desa
MUSDES Serta Penetapan RKP Desa Tahun 2022 dan DU RKP Tahun 2023
Pengumuman Perekurutan Pengurus BUMDes Bulanpala Desa Landih
Musdes Awal Penyusunan Rkp Desa Landih Tahun 2025 Dan Du Rkp Tahun 2027 Digelar Di Kantor Desa Landih
Kepemimpinan Desa
Rencana Penggunaan Dana Desa APBN Desa Landih Tahun Anggaran 2025
Upacara Ngeruak Pembangunan Tembok Penyengker Pura Dukuh Banjar Adat Palaktiying
Pelaksanaan Upacara Keagamaan Banjar Adat Wates
Penyelenggaraan Bulan Bung Karno Desa Landih Tahun 2022