You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Landih
Desa Landih

Kec. Bangli, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.  Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Landih untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Landih meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa.

BPD Landih Gelar Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Ogi Windu 22 Mei 2025 Dibaca 539 Kali
BPD Landih Gelar Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Landih, Kamis (22/5/2025) BPD Landih menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan kantor Desa Landih dan dihadiri oleh BPD, Perbekel beserta Perangkat Desa, Perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bangli, Perwakilan Dari Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli, Pendamping Desa, Babinsa, Tokoh Masyarakat serta perwakilan Masyarakat Miskin.

Musdes dibuka oleh wakil ketua BPD Landih dan menyampaikan tujuan dilaksanakan Musdes dan penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Wakil ketua BPD selaku pimpinan rapat juga menyampaikan Agenda utama Musdes adalah pembahasan struktur organisasi berupa pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih, Pembahasan permodalan (menetapkan Simpanan Pokok dan Wajib) serta permodalan lainnya, Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja (KBLI, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis) dan Penetapan domisili kantor Koperasi Desa Merah Putih. Beliau juga menyampaikan untuk penamaan sudah di atur dan akan diberikan nama Koperasi Desa Merah Putih Landih.

Perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bangli menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini wajib dilakukan oleh desa sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, setelah disepakati dalam Musdes agar segera berproses terkait dengan pengurusan akta pendirian Koprasi di notaris. Perwakilan dari Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli juga menjelaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi desa untuk amprah Dana Desa tahap II yang bersumber dari APBN.

Perbekel Landih mengatakan Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Landih, Desa Landih meneguhkan komitmen menuju desa mandiri dan sejahtera melalui semangat gotong royong dan ekonomi kerakyatan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.555.554.602,00 Rp 1.956.324.000,00
79.51%
Belanja
Rp 1.392.985.533,00 Rp 2.087.917.698,33
66.72%
Pembiayaan
Rp 151.593.698,33 Rp 131.593.698,33
115.2%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 34.881.000,00 Rp 37.300.000,00
93.51%
Dana Desa
Rp 328.181.000,00 Rp 328.181.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 94.490.000,00 Rp 247.227.000,00
38.22%
Alokasi Dana Desa
Rp 880.106.475,00 Rp 1.061.016.000,00
82.95%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 92.100.000,00 Rp 108.600.000,00
84.81%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 80.000.000,00 Rp 134.000.000,00
59.7%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 45.796.127,00 Rp 40.000.000,00
114.49%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 939.344.833,00 Rp 1.344.195.040,24
69.88%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 316.121.000,00 Rp 428.474.500,00
73.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 122.519.700,00 Rp 285.845.658,09
42.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 9.402.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 15.000.000,00 Rp 20.000.000,00
75%