Pemerintah Desa Landih kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan dilaksanakan di Kantor Desa Landih sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada penyaluran periode Agustus 2026, masing-masing KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kegiatan penyaluran berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Pemerintah Desa Landih memastikan proses penyaluran dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran sesuai data penerima yang telah ditetapkan melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Program BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui program ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat serta memberikan dukungan bagi keluarga penerima manfaat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Pemerintah Desa Landih berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan keluarga penerima.
Dengan terlaksananya penyaluran BLT Dana Desa periode Agustus 2026, Pemerintah Desa Landih akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program yang bersumber dari Dana Desa demi mewujudkan masyarakat Desa Landih yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.