Tindak Lanjut Longsor di Jalan Boni-Landih
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Landih Tahun Anggaran 2026
Artikel Terkini
-
Paradigma Baru mengenai Desa tersebut juga sejalan dengan peran kepala Desa dalam memimpin Desa di era pembaharuan Desa seperti sekarang ini. Penjelasan UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Baca selengkapnya ...
-
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran ...
-
Profil Sejarah Terbentuknya Desa Landih
Desa Landih merupakan sejarah baru di Kabupaten Bangli, karena Desa Landih adalah desa hasil pemekaran dari Desa Pengotan. Pemekaran Desa Landih diawali dengan usulan para tokoh masyarakat dan dibahas di BPD Desa Pengotan pada tahun 2003. Pada saat itu Ketua BPD Desa Pengotan I Nengah Purna melalui pembahasan yang alot akhirnya diambil kesimpulan bahwa Desa Pengotan sepakat untuk dimekarkan dan segera diajukan ke Kepala Desa, setelah dibahas pada rapat gabungan dan melalui masukan dari masyarakat, ...
-
Dalam rangka memperluas wawasan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beserta pegiat dan pengamat desa berupaya menyusun buku-buku tentang tata kelola pemerintah desa. Berikut buku - buku tersebut disajikan di Perpustakaan Desa Digital. ...
-
Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.
Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat ...
-
Om Swastyastu,
Selamat Datang kami ucapkan kepada Bapak/Ibu/Sdr./i semua yang telah berkunjung ke website resmi Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali.
Website ini kami kembangkan memanfaatkan platform OpenSID. Sebagai media komunikasi dengan masyarakat, baik warga Desa Landih, maupun semua kalangan yang berkepentingan dengan desa.
Sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, kami berharap website ini bisa menjadi media yang menjembatani antara Pemerintah Desa, Masyarakat dan Supra ...
-
Latar BelakangUndang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Sementara pada ayat (2), eksplisit disebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari: a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; b) meningkatkan kualitas ...
-
Profil Wilayah Desa
Desa Landih merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli yang memiliki luas wilayah Desa secara keseluruhan adalah 8,46 km2 atau 0,16 �ri luas Kabupaten Bangli (520,81km2). Desa Landih memiliki 1.108 KK yang menetap dengan total 4.188 penduduk dengan jumlah penduduk perempuan sejumlah 2.102 orang dan penduduk laki-laki sejumlah 2.086 orang.
Berdasarkan Perda No. 7 Th. 2008 Desa Landih memiliki empat batas wilayah administrasi, adapun batas-batas tersebut ...